Kolaka Bebaskan Denda PBB-P2 Dorong Kepatuhan Pajak Sambut HUT RI

Listen to this article
Kepala Bapenda Kolaka Muh Ridha Tahri (tengah) didampingi Sekretaris dan Kepala Bidang PBB-P2 saat di wawancara di Kolaka, Sulawesi Tenggara. (Ist)

 

DINAMIKA SULTRA.COM, KOLAKA – Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Kolaka, Sulawesi Tenggara (Sultra), membebaskan sanksi denda tunggakan Pajak Bumi dan Bangunan Pedesaan dan Perkotaan (PBB-P2) guna mendorong kepatuhan wajib pajak dalam rangka memperingati Hari Ulang Tahun (HUT) Ke-81 Republik Indonesia.

​Kepala Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Kolaka Muh Ridha Tahrir saat ditemui di Kolaka, Selasa, mengatakan bahwa program pemutihan tersebut berlaku selama satu bulan penuh, yaitu 1- 31 Agustus 2026 mendatang, agar masyarakat dapat melunasi tunggakan pajak tanpa dikenakan denda.

 

​”Pemerintah daerah membebaskan denda tunggakan PBB-P2 untuk masa pajak sejak tahun awal hingga 2025. Wajib pajak cukup membayar kewajiban pokoknya saja,” kata Ridha.

 

Ia menjelaskan bahwa kebijakan tersebut bertujuan meringankan beban ekonomi masyarakat sekaligus mengoptimalkan penerimaan Pendapatan Asli Daerah (PAD).

 

Menurut dia, pemberian insentif pajak secara berkala terbukti meningkatkan realisasi PAD dari sektor PBB-P2 secara signifikan. Jika pada tahun-tahun sebelumnya realisasi PBB-P2 berada pada kisaran 75 persen, melalui inovasi pengurangan sanksi dan denda ini perolehannya melonjak hingga mencapai 98,7 persen pada tahun lalu.

 

​Selain membebaskan denda, Bapenda Kolaka juga melakukan pembersihan data administrasi sanksi perpajakan guna menata ulang basis data wajib pajak.

 

​Ridha mengimbau masyarakat dan pelaku usaha agar segera memanfaatkan program tahunan ini sebelum tarif dan sanksi normal kembali berlaku pada 1 September 2026.

 

​”Kami mengharapkan masyarakat dan pelaku usaha memanfaatkan momen ini karena program ini tidak dilakukan setiap saat,” ujarnya.

 

​Ia menambahkan bahwa seluruh hasil pemungutan PBB-P2 tersebut nantinya akan dialokasikan kembali untuk mendukung pembangunan infrastruktur, peningkatan layanan publik, dan program kesejahteraan masyarakat dalam mewujudkan Kolaka yang berkeadilan, maju, dan unggul.

 

​”Pembayaran pajak itu kembali kepada masyarakat, misalnya pembangunan jalan, jembatan, dan fasilitas umum lainnya,” jelas Ridha.(ds/Ono)

Baca Juga !
Tinggalkan komentar