KPK Jadwalkan Ulang Pemeriksaan Eks Direktur Keuangan BJB Kamis

DINAMIKA SULTRA.COM, JAKARTA – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menjadwalkan ulang pemeriksaan mantan Direktur Keuangan PT Bank Pembangunan Daerah Jawa Barat dan Banten (Bank BJB) Nia Kania sebagai saksi kasus dugaan korupsi pengadaan iklan Bank BJB tahun anggaran 2021–2023.
Juru Bicara KPK Budi Prasetyo di Jakarta, Selasa, mengatakan Nia dijadwalkan menjalani pemeriksaan pada Kamis (15/10), setelah tidak memenuhi panggilan penyidik pada Senin (12/10).
“Saksi atas nama NK (Nia Kania) tidak hadir, dan dijadwalkan ulang pemeriksaannya untuk Kamis pekan ini,” katanya.
KPK belum menjelaskan materi yang akan didalami penyidik terhadap Nia dalam pemeriksaan tersebut.
Sementara itu, penyidik pada Senin (12/10) memeriksa seorang pegawai Bank BJB berinisial KS untuk mendalami prosedur internal pengadaan barang dan jasa di bank tersebut.
“Untuk saksi KS didalami perihal SOP dan mekanisme pengadaan barang dan jasa di lingkungan Bank BJB,” ujar Budi.
Kasus dugaan korupsi tersebut berkaitan dengan pengadaan iklan Bank BJB tahun anggaran 2021–2023 yang melibatkan enam agensi periklanan.
KPK memperkirakan perkara tersebut mengakibatkan kerugian keuangan negara sekitar Rp223,6 miliar.
KPK mengumumkan lima tersangka dalam perkara tersebut pada 13 Maret 2025, yakni Direktur Utama Bank BJB periode 2019–2025 Yuddy Renaldi dan Kepala Divisi Sekretariat Perusahaan Bank BJB periode 2020–2024 Widi Hartoto.
Tiga tersangka lainnya berasal dari pihak swasta, yakni Ikin Asikin Dulmanan dari PT Cakrawala Kreasi Mandiri dan PT Antedja Muliatama, Suhendrik dari PT Wahana Semesta Bandung Ekspres dan BSC Advertising, serta Elang Sophan Jaya Kusuma dari PT Cipta Karya Sukses Bersama dan PT Cipta Karya Mandiri Bersama.
Dalam perkembangan penyidikan, KPK pada 10 Agustus 2026 menahan Widi Hartoto, Ikin Asikin Dulmanan, Suhendrik, dan Elang Sophan Jaya Kusuma.
Sementara itu, Yuddy belum ditahan saat penahanan empat tersangka tersebut karena kondisi kesehatan.
Penyidikan perkara itu juga pernah menyentuh mantan Gubernur Jawa Barat Ridwan Kamil. Penyidik KPK menggeledah rumah Ridwan pada 10 Maret 2025 dan menyita sejumlah barang, termasuk kendaraan.
Ridwan kemudian memenuhi panggilan KPK dan diperiksa sebagai saksi pada 2 Desember 2025.
KPK sebelumnya mengonfirmasi mulai mengusut dugaan korupsi di lingkungan Bank BJB pada 27 Agustus 2024.(ds/Antara)