Pemkab Kolut Sidak Pasar Awasi Peredaran Beras Tidak Sesuai Takaran

Listen to this article
Pemkab saat melaksanakan sidak pasar di Kolaka Utara, Sulawesi Tenggara. (ds/HO-Pemkab Kolut)

 

DINAMIKA SULTRA.COM, KOLUT – Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Kolaka Utara (Kolut) melalui Dinas Perdagangan menggelar inspeksi mendadak ke pasar tradisional guna mengawasi peredaran beras kemasan yang diduga tidak sesuai dengan takaran label di Kolut, Sulawesi Tenggara (Sultra).

 

Pelaksana Tugas (Plt) Kepala Dinas Perdagangan Kabupaten Kolut Rusdin saat dihubungi di Kendari, Jumat, mengatakan bahwa pengawasan langsung di Pasar Desa Sarambu tersebut dilakukan untuk merespons aduan masyarakat terkait indikasi kecurangan takaran beras yang merugikan para konsumen.

 

“Dalam sidak tersebut kami menemukan beras kemasan yang beratnya tidak sesuai dengan angka yang tertera pada label. Contohnya kemasan 25 kilogram, setelah ditimbang ulang isinya hanya seberat 23,5 kilogram,” kata Rusdin.

 

Ia menjelaskan tim pengawas juga dapati pengurangan takaran pada beras kemasan 10 kilogram yang faktanya hanya berbobot sekitar 8 kilogram. Di tingkat pedagang, kemasan 10 kilogram dijual Rp145 ribu dan kemasan 25 kilogram dijual seharga Rp365 ribu.

 

Rusdin mengungkapkan bahwa berdasarkan hasil pemeriksaan awal, ketidaksesuaian takaran tersebut terjadi pada produk beras yang dikemas ulang (repacking) oleh oknum pedagang.

 

“Sementara itu, stok beras kemasan yang dikirim langsung dari pabrik terbukti memiliki berat yang akurat,” ujarnya.

 

Menindaklanjuti temuan lapangan ini, Rusdin menyampaikan bahwa Dinas Perdagangan Kolut memberikan peringatan serta pembinaan awal kepada para pedagang agar menghentikan praktik pengemasan yang merugikan masyarakat tersebut.

 

“Langkah awal kita berikan pembinaan dan teguran keras. Namun jika pelanggaran ini masih diulangi, kami siap menjatuhkan sanksi tegas demi memberikan efek jera,” jelas Rusdin.

 

Ia menambahkan bahwa Pemkab Kolut memastikan pengawasan takaran bahan pangan pokok ini akan terus dilanjutkan secara berkala ke seluruh pasar tradisional hingga jaringan ritel modern, seraya membuka layanan aduan masyarakat selama 24 jam untuk mengantisipasi kecurangan serupa.(ds/Ono)

#sulawesitenggaraDisdag Kolaka UtaraKolaka Utara
Comments (0)
Add Comment